Hasanah.id – Pasangan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB malam ini, tim Ridwan-Suswono tidak mengajukan gugatan ke MK.
Tidak ada satu pun anggota tim Ridwan-Suswono yang terlihat di gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta.
Berdasarkan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, hanya ada 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada satu pun yang diajukan oleh tim Ridwan-Suswono atau Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Seorang politikus Partai Golkar mengonfirmasi bahwa tim hukum dan tim pemenangan RIDO tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada. Namun, politikus Golkar ini tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.