Anggota tim pemenangan Ridwan-Suswono lainnya juga menguatkan informasi ini. Ia menyatakan bahwa kubu RIDO menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Jakarta tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Ahad, 8 Desember 2024.
“Menang dan kalah adalah hal yang biasa dalam kompetisi dan demokrasi,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024.
KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sementara itu, Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 atau 10 persen suara.