Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pergantian pejabat di Kementerian ESDM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perombakan jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi.
“Rotasi dan penyesuaian jabatan dalam suatu organisasi adalah hal yang biasa terjadi,” tambahnya.
Pergantian pejabat di Ditjen Migas ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penggeledahan kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, perubahan ini juga bertepatan dengan polemik distribusi elpiji 3 kg yang menyebabkan kelangkaan di berbagai daerah.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerapkan kebijakan baru yang melarang warung kelontong atau pengecer menjual elpiji subsidi mulai 1 Februari 2025.