Hasanah.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Inspektorat Jenderalnya mengumumkan pemberhentian lima pegawai kontrak di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa kelima pegawai tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan kepegawaian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan transparan di lingkungan kementerian, sebagaimana arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan hasil audit terhadap sistem kepegawaian di Ditjen Aptika. Audit tersebut mengungkap adanya pegawai kontrak yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024, namun tidak terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian kementerian.
“Menteri telah menegaskan bahwa semua pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan administrasi yang berlaku. Karena itu, kontrak lima pegawai yang tidak sesuai standar tersebut dihentikan,” jelas Arief.