Menurut Arief, kelima pegawai ini bekerja melalui kerja sama dengan Ditjen Aptika, tetapi tanpa dasar administrasi resmi yang diakui oleh Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Situasi ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur kepegawaian di kementerian.
Pemberhentian ini menjadi bagian dari langkah perbaikan yang diambil oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan akuntabilitas di seluruh jajaran Kemkomdigi. Arief menekankan bahwa audit internal ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan yang ada, tetapi juga bertujuan mencegah kejadian serupa di masa depan melalui pengawasan yang lebih ketat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh sebagai langkah preventif. Ini adalah bagian dari misi kami untuk mendukung transformasi digital yang transparan, inklusif, dan bertanggung jawab,” tambah Arief.
Pemberhentian ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai dan mitra kerja Kemkomdigi bahwa disiplin administrasi merupakan fondasi utama dalam mendukung tata kelola yang profesional, khususnya di era digital yang semakin kompleks.