NASIONAL

Kiprah Kivlan Zen: Dari Pembebas WNI Disandera Kini Jadi Tersangka Makar

Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi 212. Dari penangkapan itu, hanya Sri Bintang Pamungkas dan Rizal yang ditahan. Sisanya dipulangkan.

Kini, untuk kedua kalinya, Kivlan dijerat dugaan kasus makar. Dia merasa tidak ada pernyataan yang menunjukkan upaya makar. Pernyataannya hanya bagian dari kritik terhadap pemerintahan Jokowi.

“Masa saya menyampaikan, karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil, dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU Nomor 9 Tahun 1999, kita bebas berpendapat dan berpendapat ya,” imbuh Kivlan.

Kivlan sempat disebut-sebut akan melarikan diri ke Brunei Darussalam. Tapi, hal itu dibantah.

Polisi saat itu mendatangi Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengantarkan langsung surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kivlan saat itu akan terbang ke untuk bertemu keluarganya.

Polisi juga sempat melayangkan surat terhadap Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi. Tapi surat itu kemudian dicabut.

Surat penetapan Kivlan Zen tersangka dugaan hoaks dan makar.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi Kivlan sebagai tersangka atas dugaan makar. Belum diketahui, kapan Kivlan diperiksa sebagai tersangka.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock