Kivlan sempat disebut-sebut akan melarikan diri ke Brunei Darussalam. Tapi, hal itu dibantah.
Polisi saat itu mendatangi Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengantarkan langsung surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kivlan saat itu akan terbang ke untuk bertemu keluarganya.
Polisi juga sempat melayangkan surat terhadap Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi. Tapi surat itu kemudian dicabut.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi Kivlan sebagai tersangka atas dugaan makar. Belum diketahui, kapan Kivlan diperiksa sebagai tersangka.
” benar. Selanjutnya tunggu dari Bareskrim,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/5).