Hasanah.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan setiap pelaku usaha yang akan kelola bisnisnya, wajib menyertakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam dokumen perencanaan.
Amdal menjadi pedoman untuk pembangunan berkelanjutan, gambaran mengenai indikator fisik, ekonomi, dan tanggung jawab sosial bagi lingkungan sekitar menjadi pondasi yang esensial dalam pembangunan berkelanjutan. Indikator tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dihilangkan demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan yang menguntungkan dari semua lini.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan pembangunan investasi harus sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha harus menyertakan AMDAL dalam dokumen perencanaan. Hal ini untuk merupakan langkah antisipasi dan pencegahan dari pembangunan yang berpotensi rusak lingkungan,” katanya di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).