Hasanah.id – Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Dr. H. Abdul Harris Bobihoe mengatakan pihaknya akan bakal segera menindaklanjuti aspirasi dari IDI dan organisasi profesi kesehatan terkait dengan TUU Omnibus Law Kesehatan.
“RUU Omnibus Law ini dibahas di DPR RI, jadi bukan kewenangan kami (DPRD Jawa Barat), tapi kami bisa menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk disampaikan ke DPR RI. Dan kami sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini,” paparnya saat menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya.
Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Dr. H. Abdul Harris Bobihoe beserta Anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar di antaranya; Drs H Yod Mintaraga MPA, Ali Rasyid MSos dan H Enjang Tedi Sos di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (31/5/2023).
Audensi terkait permintaan penangguhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.