Menurut Abdul Harris Bobihoe, alasan penangguhan, menurut Harris, karena mereka menilai proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan terburu-buru, tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan salah satunya IDI, dan banyak pasal yang justru akan merugikan penerima kesehatan yakni, masyarakat.
“Kami menerima audiensi dari IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya,” ujar Abdul Harris Bobihoe.
Abdul Harris menjelaskan, saat beraudensi mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan. Karena dari mulai proses hingga substansi pasal (beberapa pasal) berdampak negatif, merugikan masyarakat, dan dianggap meresahkan bagi organisasi profesi kesehatan (IDI dan sebagainya).
Abdul Harris berharap, setelah nanti disampaikan kepada DPR RI, pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan bisa ditangguhkan, dan semua organisasi profesi kesehatan bisa dilibatkan dalam proses pembahasan. Sehingga, substansi pasal per pasal tidak menimbulkan keresahan seperti saat ini. Hal ini sebagaimana permintaan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainn