DPRD Jawa Barat akan berupaya menindaklanjuti permasalahan Guru Bantu terpencil yang honornya belum dibayarkan tersebut. DPRD Jawa Barat pun akan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk bisa memberikan solusi atas masalah ini.
Abdul Hadi juga mengatakan, pihaknya menekankan agar permasalahan ini tidak terjadi kembali dan harus dirumuskan dalam RAPBD 2021.
Mengenai alokasi bagi para GBDT Ia menyatakan, pihak eksekutif baik provinsi dan Kabupaten/Kota agar memasukan hal tersebut pada triwulan pertama pada bulan Januari, Februari, Maret tahun 2021. Selain itu Dinas Pendidikan harus mempunyai data yang akurat bagi jumlah GBDT, agar pencairan Honorarium bisa berjalan sesuai dengan seharusnya.
Kedepan Abdul Hadi mengatakan, Komisi V sebagai Komisi bidang pendidikan akan selalu memperjuangkan keberadaan GBDT, serta kedepannya hak GBDT berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Semua mempunyai harapan kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan permasalahan ini dapat menjadi perhatian dan prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.