Kota Bandung Fokus Jaga Ruang Publik Monumen Perjuangan dari PKL
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Senin, 22 Jan 2024
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kota Bandung, selaku Ketua Satgasus PKL, Ema Sumarna mengumumkan penyelesaian pendataan 1.508 PKL di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) sebagai langkah dasar untuk penataan, 22 Januari 2024.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID. KOTA BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung, selaku Ketua Satgasus PKL, Ema Sumarna mengumumkan penyelesaian pendataan 1.508 PKL di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) sebagai langkah dasar untuk penataan, 22 Januari 2024.
Ema menegaskan ketidakbolehan penambahan jumlah PKL dan meminta penertiban pedagang harian di Monju.
“Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita,” ucapnya pada Rapat Koordinasi Satgasus PKL.
PKL di Monju hanya diizinkan berjualan pada hari Minggu, dan Ema menekankan agar PKL harian ditertibkan.
Baca Juga: DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti Sambut Baik Bansos Tunai dari Pemerintah
Teknisnya, PKL akan dipindahkan ke utara Monju, khususnya ke area parkir kendaraan roda empat. Kantong parkir kendaraan roda dua akan dialihkan ke Jalan Majapahit.
Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.
Baca Juga: Pajak PKL di Kota Bandung Akan Diterapkan 2020
Ia dengan tegas mengatakan tidak boleh ada lagi penambahan jumlah PKL di kawasan Monju. Sehingga, hal tersebut harus dipastikan oleh Satgas PKL
“Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Terima Sejumlah PKL Mahasiswa IPB
Ema menekankan pentingnya menjaga ruang pandang bebas dari PKL dan melibatkan petugas untuk mencegah pelanggaran.
“Tolong, ruang pandang harus ‘clear’. Mereka semua pindahkan ke utara,” tandasnya. Selain itu, jalur roda dua dan empat tidak boleh menempel di pagar Monju.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Pajak Usaha Katering dan PKL
Anton Sunarwibowo dari Bappelitbang menyampaikan hasil survei zona Monju pada tanggal 14 Januari 2024, membagi area menjadi 11 zona.
Dari total 1.508 PKL, 1.018 merupakan warga Kota Bandung, 382 warga luar kota, dan 128 tidak membawa KTP.
Jenis usaha yang dominan adalah fashion (787 PKL), kuliner (301 PKL), dan aksesoris (127 PKL).
Baca Juga: Tolak Kebijakan Relokasi Pemerintah Kota Bandung, Pedagang Kaki Lima
Data ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi kluster dan merencanakan penataan yang lebih baik.
“Ini bisa jadi bahan pertimbangan pada saat kita menentukan lokasi kluster bahwa yang paling banyak adalah fashion dulu lalu makanan lalu aksesoris,” harapnya.
Lalu luas usaha dibagi menjadi besar (234 PKL), sedang (466 PKL), dan kecil (808 PKL).
“Luas ruang usaha kami bagi menjadi 3 kategori untuk untuk pertimbangan juga apakah nanti kita menyeragamkan sama rata atau juga melihat kondisi eksisting,” tukasnya. (Gilang F.R.)
- Penulis: hasanah 006
