HASANAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengusulkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah sedang berlangsung, dan surat pengajuan penetapan libur nasional akan segera dikirimkan.
“Insya Allah, seperti Pilkada sebelumnya, tanggal 27 November nanti akan menjadi hari libur agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada serentak,” kata Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (9/11/2024).
Distribusi Logistik Pilkada Hampir Rampung
Dalam persiapan logistik, KPU melaporkan bahwa distribusi surat suara sudah hampir mencapai 100 persen. Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, pencetakan dan pengiriman telah selesai sebanyak 97 persen, sementara surat suara bupati dan wali kota mencapai 99 persen. Afifuddin menegaskan bahwa KPU memprioritaskan pengiriman logistik ke daerah-daerah terluar untuk memastikan kesiapan.