“Kami juga akan memeriksa terlapor terkait hilangnya putusan e-court PN Cikarang,” kata Joko.
Sebelumnya, sebanyak 27 unit rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah dikosongkan oleh penghuninya setelah eksekusi dilakukan oleh PN Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka karena tanah tersebut dinyatakan berstatus sengketa, meskipun mereka mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Penggusuran ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Obyek sengketa mencakup 27 bidang tanah dengan luas total 3.100 meter persegi. Dalam putusan tersebut, tanah tersebut ditetapkan sebagai milik Nyi Mimi Jamilah.