HUKUM & KRIMINAL

Lesti Kejora Respons Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Hasanah.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pencipta lagu berinisial YD, yang dikenal sebagai Yonni Dores, pada 18 Mei 2025. YD menuding Lesti telah membawakan beberapa lagunya tanpa izin sejak 2018.

Menanggapi laporan tersebut, tim kuasa hukum Lesti Kejora yang diwakili Sadrakh Seskoadi menyampaikan pernyataan resmi melalui unggahan tertulis di akun Instagram, Jumat (23/5/2025). Dalam pernyataan tersebut, pihak Lesti menguraikan empat poin utama terkait posisi hukum kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari saudari Lesti Kejora ingin menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan dan laporan polisi yang beredar,” ujar Sadrakh dalam keterangannya.

Adapun empat poin pernyataan kuasa hukum Lesti Kejora

  • Tim hukum mengaku mengetahui keberadaan laporan dari pemberitaan media, dan bukan melalui pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
  • Kuasa hukum menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh pelapor, seraya menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara.
  • Pihak Lesti menyatakan masih mendalami materi laporan dan menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan dalam menanggapi kasus ini.
  • Tim hukum juga meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menunggu informasi resmi dari kepolisian. Hingga kini, Lesti belum menerima surat pemanggilan sebagai pihak terlapor.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga objektivitas dan integritas proses hukum, tulis Sadrakh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya. Dalam dokumen pelaporan, YD menyertakan sejumlah bukti seperti flash disk berisi rekaman, dokumen hak cipta, serta tangkapan layar. YD juga mengklaim memiliki dokumen pernyataan dari publisher PT ASKM yang memperkuat posisinya sebagai pemilik hak eksklusif atas lagu-lagu yang dipermasalahkan.

Jika laporan tersebut terbukti benar, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Back to top button