Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengamankan para pelaku yang sedang beroperasi.
Di lokasi penangkapan, petugas juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- Satu unit ekskavator.
- Emas pasir seberat 14 gram.
- Buku catatan aktivitas tambang.
- Dua lembar ambal penyaring emas.
- Dua buah alat tradisional pengolah emas (indang).
- Satu buah timbangan emas.
“Semua barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Vitra.
Selain melakukan penangkapan, tim gabungan memasang spanduk dan pamflet di lokasi penambangan yang berisi peringatan agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang ilegal.
“Imbauan seperti ini sudah sering kami sampaikan, tetapi sebagian masyarakat tetap mengabaikannya. Padahal, tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan,” tegas Vitra.