HUKUM & KRIMINAL

Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Menurut Rizki, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lisa dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat panggilan resmi, kata dia, telah diserahkan kepada Lisa sejak Jumat (17/10).

“Yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan pada Jumat malam,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyampaikan apresiasi atas langkah Polri yang dinilai profesional dalam menangani kasus ini. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menilai penetapan Lisa sebagai tersangka sudah tepat dan sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi penyidik Bareskrim yang bekerja profesional. Kami meyakini tindakan Lisa memang memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” ujar Muslim, Senin (20/10).

Hingga kini, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukumnya dan panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Previous page 1 2