Doli mengaku sudah berbicara secara informal dengan KPU. Namun ia tak mengungkap apa isi pembicaraan itu. Ia hanya menyatakan, dirinya meminta KPU segera menyampaikan permohonan surat untuk rapat bersama Komisi II DPR.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membeberkan alasan pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 dimajukan ke 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran itu dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Perubahan tersebut tengah dirancang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Hasyim menjelaskan UU 7 Tahun 2017 mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis.