Hasanah.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada Pilpres 2024 tidak dimajukan justru akan menggangu jalannya pemilu itu sendiri. Menurut Mahfud, jadwal pendaftaran yang dimajukan ke 10-16 Oktober 2023 menjadi solusi atas kondisi teknis tahapan pemilu.
“Pendaftaran dimajukan tidak akan ganggu proses pemilu. Kalau tidak diajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau jadwal pendaftaran tidak dimajukan,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).
Menurut dia, jika menggunakan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang lama, yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023, tahapan persiapan sebelum pemungutan suara tidak akan terkejar.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia masih menunggu surat dari KPU untuk membahas perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Belum (tanggal rapat). Kita lagi nunggu surat resmi, kan permohonan mereka belum sampai ke kita,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).