HUKUM & KRIMINAL

Mantan Dirut Sritex Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Hasanah.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang juga merupakan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap Iwan. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Penyidik Jampidsus pada hari Selasa sekitar pukul 24.00 WIB telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS,” ujar Harli dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Iwan Setiawan diamankan di kediamannya di wilayah Solo, Jawa Tengah, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.

Yang bersangkutan sudah berada di Kejagung sejak pagi setelah diterbangkan dari Solo. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik,” tambah Harli.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengumumkan pembukaan penyidikan umum atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari bank kepada PT Sritex, perusahaan tekstil nasional yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Harli pada 1 Mei 2025.

Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap identitas lembaga keuangan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Status penyidikan masih bersifat umum karena belum ada tersangka yang ditetapkan.

Masih dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap unsur-unsur yang terkait, termasuk pihak pemberi kredit,” ujar Harli.

Back to top button