Menurut Alexander, Andhi berperan dalam menghubungkan importir dalam mencarikan barang-barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang tersebut kemudian dijual ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina. Dari tindakan tersebut, Andhi diduga menerima imbalan berupa uang dalam bentuk fee.
Baca Juga: TKN Minta Caleg Door to Door Kampanye Jokowi
Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan oleh Andhi untuk membeli berlian dan rumah. Alexander mengungkapkan bahwa Andhi telah membeli berlian senilai Rp 652 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022.
Selain itu, uang sebesar Rp 28 miliar tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta polis asuransi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Andhi, Nurlina Burhanuddin, sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya. Namun, hasil pemeriksaan terhadap Nurlina belum diungkapkan oleh KPK.