Uang gratifikasi senilai Rp 28 miliar diduga diterima oleh Andhi. Alexander mengungkapkan bahwa Andhi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kendalikan Penggunaan Plastik, Kemenkeu Naikan Tarif Cukai Plastik
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alexander.
Sebelum ditahan, Andhi menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan. Jabatan terakhirnya sebelum dicopot adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
KPK menduga bahwa Andhi memanfaatkan jabatannya selama 10 tahun sebagai PPNS dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker dalam transaksi ekspor impor.
Baca Juga: Presiden Bubarkan Gugus Tugas COVID-19, Kini Beralih Ke Satuan
Selain dugaan gratifikasi, Andhi juga diduga menjadi perantara perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor.