HASANAH.ID – Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan terhadap Andhi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kedua terhadapnya pada Jumat (7/7/2023).
Dikutip dari Kompas, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK bahwa Andhi akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Hancukan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Andhi dikenakan dakwaan sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).