“Dalam pasal 49 menyebutkan Garis Sempadan Pantai atau GSP harusnya kawasan sepanjang pantai mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai,” kata dia.
Dengan adanya perlindungan terhadap sempadan pantai dianggap bisa melindungi dan melestarikan wilayah pantai. Namun kondisi saat ini banyaknya bangunan malah bisa merusak fungsi dari pantai itu sendiri.
“Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruqng Wilayah (RTRW) dan ketidaktegasan pihak Satpol PP dalam penegakan Perda di atas,” jelasnya.
Hadad berharap DPRD Kabupaten Sukabumi bisa meninjau kinerja dinas dinas terkait menyikapi pendirian bangunan di sempadan pantai tersebut. Cabut IMB yang tidak sesuai RTRW dan Satpol PP dengan tegas untuk menegakkan Perda yang telah di tetapkan.