HASANAH.ID- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi ke Bawaslu. Jokowi dinilai menyebar fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, heran kenapa semua hal berujung laporan. Seharusnya, masyarakat bisa bersikap dewasa.
“Kalau sedikit-sedikit dilaporkan ini bagaimana nanti? Debat dilaporkan, debat lagi dilaporkan lagi, ya enggak jalan-jalan,” ujar Ma’ruf di Pondok Pesantren, An Nawawi, Tanara, Banten, Selasa (19/2).
Diki dari halaman Merdeka.com,”Sebenarnya kalau kita dewasa itu enggak perlu dilapor-laporkan lah,” sambungannya.
Sebelumnya, Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Ma’ruf menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Namun, dia berpendapat Jokowi tidak melontarkan serangan personal.