Hasanah.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM). Pernyataan ini diberikan setelah warganet menemukan data sertifikat tanah tersebut melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN.
“Kami mengonfirmasi bahwa memang ada sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut sebagaimana yang ramai dibahas di media sosial,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, terdapat 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB, selain itu ada 17 bidang dengan status SHM. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PT IAM memiliki 234 bidang.
- PT CIS memiliki 20 bidang.
- 9 bidang dimiliki oleh perorangan.
Sementara itu, untuk 17 bidang SHM, Nusron tidak merinci pemiliknya.
“Bagi yang ingin mengetahui pemilik perusahaan terkait, silakan mengecek data di Administrasi Hukum Umum (AHU),” imbuhnya.
Terkait temuan tersebut, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi lokasi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam garis pantai Desa Kohod atau justru di luar garis pantai, yang artinya masuk wilayah laut.