Oknum-oknum tersebut meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Kepala Kantah Tangerang.
“Jika terbukti ada pelanggaran seperti penerbitan sertifikat yang tidak sesuai garis pantai, melanggar prosedur, atau tidak mematuhi aturan, kami akan menindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Nusron.
Page 3 of 3