“Kami perlu meninjau kembali dokumen-dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1982 hingga peta garis pantai terbaru 2024,” jelas Nusron.
Hasil pemeriksaan ini ditargetkan selesai pada Selasa, 21 Januari 2025, mengingat prosesnya dianggap tidak terlalu rumit. Jika hasil koordinasi menunjukkan adanya sertifikat yang ternyata berada di wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan melakukan peninjauan ulang.
“Kami tidak ingin berspekulasi apakah wilayah tersebut dulunya tambak atau area lain. Fokus kami adalah pada garis pantai sebagai patokan utama,” tegasnya.
Nusron juga menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sertifikat yang baru diterbitkan pada 2023 dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan, sertifikat yang belum berusia lima tahun dan terbukti memiliki cacat material, prosedural, atau hukum dapat ditinjau ulang tanpa perlu melalui pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah ini.