POLITIK
Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Dibatalkan, Mabes TNI Paparkan Alasan

“Mutasi ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Setiap keputusan mempertimbangkan alasan strategis untuk setiap pergeseran jabatan,” tegasnya.
Keputusan pembatalan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, yang ditandatangani Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 30 April 2025. Dokumen tersebut merevisi SK sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.