Kemnaker Turunkan Iuran JKK-JKM Jadi Rp8.400
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026 16:28 WIB
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa keringanan iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 50 persen untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi kelompok pekerja tersebut.
Upaya ini diharapkan menurunkan hambatan ekonomi sehingga keringanan iuran JKK dan JKM membuat program jaminan sosial lebih terjangkau.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa tarif iuran akan dipangkas dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.
Yassierli menegaskan, “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” saat menyampaikan kebijakan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Kementerian, pengurangan ini ditujukan khusus untuk pekerja informal sektor persampahan yang selama ini sulit mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program keringanan akan berlaku hingga akhir 2026 dan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah masa berlaku berakhir.
Yassierli menambahkan bahwa tujuan jangka panjang adalah memastikan seluruh tenaga kerja di Indonesia terlindungi.
Ia menegaskan lagi, “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” sebagai komitmen kebijakan ini.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



