Breaking News
Trending Tags

Kemnaker Turunkan Iuran JKK-JKM Jadi Rp8.400

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026 16:28 WIB
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian menilai perlindungan JKK dan JKM penting untuk mereduksi dampak finansial ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja atau kematian.

Pemberian keringanan ini juga diharapkan mendorong peningkatan pendaftaran peserta di segmen informal.

Pemerintah mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk memperkuat kolaborasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Kolaborasi tersebut dianggap penting untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang evaluasi agar program dapat disesuaikan berdasarkan data lapangan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less