“Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai,” ujar Nikita sambil tersenyum.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Selain itu, Nikita juga disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk ‘uang tutup mulut’.
Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar melalui rekening dan Rp 2 miliar secara tunai.
Baca Juga: Dilaporkan Dokter Reza Gladys ke Polisi, Nikita Mirzani Tanggapi dengan Santai
Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang ada.
Akibatnya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.***