Hasanah.id – Satresnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang aparatur desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada malam pergantian Tahun Baru 2025 di kediaman tersangka di Kecamatan Kota Baru, Karawang.
Tersangka, yang diketahui berinisial RU alias Rous (48), diduga menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Petugas dari Unit Idik II Satresnarkoba kami berhasil mengamankan oknum aparatur desa yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Tersangka ditangkap di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, pada Rabu (1/1/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu-sabu siap edar dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
“Kami menemukan 17 bungkus plastik klip bening, sembilan sedotan hitam, dan empat sedotan putih yang berisi kristal sabu dengan berat total brutto 23,1 gram,” jelas Solikhin. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan tersangka jelang perayaan Tahun Baru.