“Mayjen Novi Helmy, yang sebelumnya menjabat Danjen Akademi TNI, kini telah dialihkan ke posisi Perwira Staf Khusus sambil menunggu SKEP pengunduran dirinya diterbitkan,” kata Kristomei.
Sebagai informasi, revisi Undang-Undang TNI telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahan yang signifikan adalah penambahan jumlah institusi sipil yang boleh diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Namun, di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Page 2 of 2