Hasanah.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perwira TNI yang masih menjabat di institusi sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam Undang-Undang TNI yang baru.
Mereka diminta segera mengundurkan diri atau mengambil opsi pensiun dini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
“Panglima TNI sudah memberikan perintah jelas bahwa prajurit aktif yang bertugas di luar 14 institusi yang ditetapkan dalam revisi UU TNI harus segera mundur atau pensiun dini,” ungkap Kristomei dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini ini tengah berlangsung dan Mabes TNI akan menunggu sampai seluruh prosedur terselesaikan.
“Perintahnya tegas: segera lakukan pengunduran diri atau pensiun dini secepatnya,” imbuhnya.
Salah satu contoh implementasi kebijakan ini adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Posisi tersebut tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang boleh diisi oleh TNI aktif.