Mereka pada tahun 2004 melakukan proses perpanjangan HGU yang dijawab Menteri Kehutanan Nomor : S.410/Menhut/VII/2004 tanggal 14 Oktober 2004 yang ditujukan kepada BPN Pusat. Dimana Salah Satu Poin Penting nya adalah HGUDiperpanjang dengan catatan penggantian lahan/kawasan hutan wajib dipenuhi. Dan PT RNI secara tertulis di depan Notaris membuat pernyataan kesanggupan menyediakan calon pengganti kawasan hutan seluas 12.022,50 selambat lambatnya 10 tahun terhitung Januari 2005 sampai dengan 31 desember 2014.
Akibat dari Abainya PT RNI maka pada Bulan April Tahun 2008 Menteri Kehutanan melayangkan surat peringatan pertama disusul surat peringatan kedua di bulan September 2008 dan peringatan ketiga pada juni 2009 dari proses 3 Surat Peringatan Diatas PT RNI melalui Proses Akhirnya PT RNI bersama PTPN VIII melakukan MOU membagi areal luasan diatas di beberapa daerah dengan meminta rekomendasi Gunernur Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Jawa Barat.