Namun sampai Agustus Tahun 2009 Menteri Kehutanan meminta lahan pegganti seluas 6.000 Ha sampai akhir Tahun 2009 sisanya diselesaikan bertahap sekurang kurangnya seluas 1.202,25
Pengurangan luas kawasan hutan dari 12.022,50 menjadi 1.202,25 kami nilai konfirasi Pemerintah dengan sengaja menghilangkan Kawasan Hutan Pengganti dengan cara yang tidak sepantasnya. Sampai dengan tahun 2011 PT RNI masih tetap tidak melaksanakan Penggantian Hutan maka mencabut Hak PT RNI walaupun PT RNI dengan licik nya terus mengulur waktu meminta perpanjangan waktu pelaksanaan penggantian kawasan hutan.
Dimulai di tahun 1976 sampai dengan 2011 disana mulailah masyarakat resah dan saling klaim akibat gagalnya proses ganti kawasan oleh PT RNI kepada Kementerian Kehutanan. Saling klaim tersebut sempat menimbulkan konflik dimana PT RNI pun masih melakukan klaim terhadap bangunan dan sarana yang telah dibangun.
Aksi masyarakat terhadap PT RNI kerap menimbulkan korban jiwa , tak terhitung sudah berapa nyawa melayang dan ratusan Korban di saat petani melawan PT RNI dan politik licik adu domba masyarakat terjadi sehingga bentrokan bukan hanya antara petani dengan PT RNI akan Tetapi dengan Masyarakat Lainnya.