Kondisi diatas memperlihatkan Dimana PTPN VIII dan PT RNI telah menghilangkan kawasan hutan dengan luasan yang sangat besar,hampir seluas kawasan Taman Buru Kareumbi dan sedikit Kurang luas jika dibandingkan dengan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Apresiasi kami dalam proses diatas dimana Kementerian Kehutanan yang saat ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berani berupaya melakukan pencegahan kehilangan hutan melalui 3 surat Peringatan dan Pencabutan SK PT RNI secara administartif.Namun sayang Proses tersebut tidak segera diselesaikan secara factual sehingga Keberadaan Bangunan PT RNI dan beberapa Petugas RNI masih berada disana serta tidak dilakukannya pengawalan ketat mengakibatkan klaim masing masing kelompok menjadi dasar sehingga kerap menimbulkan korban Jiwa akibat konflik Horizontal.
FK3I yang saat ini sedang melakukan proses implementasi SK IPPKH PT.Geo Dipa dan PT Antam semakin Jelas melihat bahwa ‘Hutan Kita Bukan Hanya Rusak Akan Tetapi Telah Hilang’.