Pelaku Penusukan Pemilik Toko Grosir di Bandung Barat Berusia Dibawah Umur

“Motif pelaku didorong oleh rasa dendam dan keinginan untuk melukai korban. Karena usianya baru 16 tahun, ia masih di bawah umur, dan kami akan memberikan pendampingan oleh pihak terkait,” kata Luthfi pada Kamis (10/8/2023).
Atas tindakannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 355 dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dan ancaman hukuman maksimal yang dapat diterimanya adalah 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang warga setempat bernama Riska Rahayu (37) telah memberikan kesaksian terkait kejadian penusukan ini.
Baca Juga: Awali Kegiatan di Tulungagung, Jokowi Beli Beras dan Ayam di Pasar
Ia menyatakan bahwa ia mengetahui kejadian ini saat hendak mengantar anaknya untuk belajar mengaji. Ketika ia turun dari motor dan hendak memarkirkan kendaraannya di dekat toko korban, ia mendengar suara permohonan tolong.
“Saya sempat mengira bahwa ada keributan antara pasangan suami istri, tetapi suara permohonan tolong tersebut terdengar sungguh mengganggu. Saya melihat dari dalam toko dan melihat pelaku berjongkok dengan korban di pojokan, seolah-olah ia tengah mendapatkan pukulan atau tusukan,” ujar Riska di lokasi kejadian.