HASANAH.ID, NASIONAL – Asfinawati, seorang Advokat Hak Asasi Manusia, menyampaikan kekhawatirannya mengenai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait afiliasi individu yang terpilih menduduki jabatan di lembaga tersebut. Menurutnya, ada masalah serius dalam proses seleksi calon pimpinan KPK, terutama terkait dengan penempatan anggota kepolisian dan kejaksaan di kursi KPK.
“Salah satu pandangan yang keliru adalah bahwa individu dari kepolisian dan kejaksaan memenuhi syarat untuk duduk di KPK. Padahal, KPK seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani perkara kepolisian dan kejaksaan, karena lembaga ini dibentuk sebagai respons terhadap korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya pada Selasa, (8/10/2024).
Ia juga menyoroti bahwa dengan adanya anggota dari institusi kepolisian atau kejaksaan di KPK, independensi lembaga tersebut menjadi terancam.
“Jika pimpinan KPK berasal dari kepolisian atau kejaksaan, sulit bagi mereka untuk bertindak independen karena mereka masih berada di bawah struktur yang sama, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Ini membuat pengawasan terhadap institusi tersebut menjadi tidak mungkin,” tambahnya.