Asep Riyadi menegaskan, kasus pembebasan lahan Cisumdawu adalah murni kejahatan dan terindikasi hadirnya Mafia Tanah. Ia menyebutkan kasus di desa Cilayung Jatinangor seluas +/- 6 Ha, yang mana lahan tersebut terbit HGB atas nama pengembang tahun 2016, sedangkan penloknya tersebut terbit tahun 2005.
“Disini sudah jelas ada pemufakatan jahat dari sisi terbitnya HGB tersebut. Dan lebih parah lagi, merembet ke ijin lokasi yang di keluarkan oleh Bupati Sumedang dan gubernur Jawa barat sebagai sarat terbitnya HGB tersebut. Ini sudah sangat nyata, dimana kejahatan yang masif dan terstruktur atas Terbitnya HGB tersebut. Seolah olah semua pihak, baik APH, KPK maupun Satgas Mafia Tanah dan pengawas internal di masing masing pemerintah (Satpol-PP Bawasda, BPK) dalam penegakan aturan terkunci rapat-rapat,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah baik provinsi Jawa Barat maupun kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan dan merealisasikan pembebasan lahan tersebut secara adil demi percepatan pembangunan tol Cisumdawu.