Pemerintah Memiliki 2 Instrumen Kuat dalam Menghentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Haerudin Inas di Jalan Simponi No. 29, Kota Bandung pada Rabu, (31/1/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID. KOTA BANDUNG – Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah karena sudah tertera dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Maka dari itu, Haerudin Inas mengingatkan pemerintah sebenarnya memiliki dua instrumen yang kuat yaitu kebijakan dan anggaran, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada Rabu, (31/1/2024).
Baca Juga: Inas Hanura: Bela Habib Bahar, Fadli Zon Produk Gagal Prabowo
Inas juga menyebutkan seharusnya pemerintah memiliki kekuatan yang lebih dibandingkan dengan aktivis lingkungan. Secara fungsi regulasi mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan serta anggaran juga tidak lebih banyak dibandingkan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola pemerintah.
“Sebenarnya dari dua hal itu saja merupakan posisi standing yang sangat besar,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung di Sekretariat WALHI Jawa Barat, Jalan Simponi No. 29, Kota Bandung.
- Penulis: hasanah 006



