Pemilik tempat hiburan malam (THM) Tea House Elis Muliawati akan gugat Bank BJB Sukabumi dan pihak lainya terkait eksekusi tempatnya. Pasalnya, ekseskusi pengosongan tempat tersebut dianggap cacat hukum.”Kita akan gugat BJB Sukabumi dan pihak lainnya. Baik secara perdata ataupun pidana,” ujar Perwakilan Keluarga Pemilik Tea House Ali Suage, Kamis (12/12) malam.

Menurutnya, proses eksekusi tidak mendasar. Sebab, dasar eksekusi merupakan hasil keputusan 2015. Sementara dalam putusan sidang di 2016, keputusannya draw dan dikembalikan kepada BJB dan pemilik THM.”Keputusang pengadilan 2016 sudah terjadi draw. BJB dan Elis dikebalikan kepada kesepakatan semula. Namun muncul eksekusi yang menggunakan produk hukum BPSK 2015. Padahal ada keputusan hukum 2016. makanya bisa upaya lebih lanjut baik pidana atuapun perdata,” ucapnya.
Tak hanya itu, proses lelang bangunan tersebutpun tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik bangunan. Bahkan, informasi di media pun tidak nampak. “Pemberitahuan lelang kepada kami tidak ada, tahu-tahu sudah diajukan lelang ke KPKNL. Bahkan informasi lelang melalui media tidak nampak. Seharusnya, ada informasi melalui media massa sebelum proses pelelangan,”ungkapnya.