Baca Juga : PDAM Tirta Bumi Wibawa Sukabumi Cemaskan Tiga Mata Air Surut
Peristiwa tersebut bermula dari pinjaman ke Bank BJB sebesar RP950juta. Pinjaman tersebut atas nama kelompok tani yang diketuai pemilik THM tersebut. Dalam hal ini, THM itu dijadikan jaminan bersama beberapa aset lainya. “Di Kemudian waktu, Ibu Elis ini meminjam kembali ke BJB atas tawaran BJB. Sehingga, jumlah uang yang dipinjamg sebesar Rp1.350.000.000. Namun, pasca penekanan kontrak, uang tersebut tidak diterima. Terutama hasil penamabahan yang seharusnya diterima sebesar RP500juta.Adapun yang diterima hanya Rp70juta. Itupun ditransfer ke rekening yang tidak aktif dengan waktu yang jauh dari
masa penekanan kontrak.Jadi, sampai saat ini uang itu belum diterima,” teranngya.
Pinjaman tersebut dilakukan terhitung sejak 2010. Waktu top up peminjaman diakukan pada 2012. Saat proses peminjangan, BJB Sukabumi dipimpin oleh pimpinan yang saat ini sedang menginap di hotel prodeo di SUkamiskin, Bandung. “Di 2013 menjadi titik awal permasalahan. Setelah Tea House kebakaran yang menyebabkan usaha tersebut pailit. Seharusnya, dalam posisi itu, asuransi bisa dicairkan. Namun sampai saat ini asuransi itu tidak bisa diklaim. Setiap bertanya ke pihak BJB Sukabumi, selalu melarang kami untuk menemui pihak asuransi untuk mengklaim pasca kebakaran. Jadi, polis asuransinya tidak pernah keluar,” paparnya.