Baca Juga : RK Resmikan Bendunan Leuwisapi
Dirinya menduga, hal yang dilakukan BJB saat itu merupakan mal administrasi. Sehingga merugikannya. “Ini diduga ada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dan tindak kesewenanga wenangan,” jelasnya.
Terkait proses eksekusi sendiri, menurutnya dilakukan sesuai prosedur. Namun yang mesti dipertanyakan ialah dasar eksekusi tersebut. Sebab, mulai dari lelang hingga ini itu, pihak Tea House tidak pernah diberitahukan.”Proses eksekusinya sih sesuai prosedur, tapi tindakan eksekusi diduga sewenang wenang. Bahkan saat eksekusi ada beberapa barang imateriil yang hilang. Makanya kami akan gugat BJB SUkabumi dengan sejumlah pihak. Baik Secara perdata ataupun pidana,” pungkasnya. (Dian)