Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang kini tidak hanya dijual secara langsung, tetapi juga melalui jaringan daring dengan memanfaatkan jasa pengiriman. Langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda, menyampaikan hal ini kepada media pada Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa ada lima jenis rokok yang termasuk dalam kategori rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas atau salah personalisasi.
“Rokok ilegal ini mencakup produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas dari bungkus rokok lain. Ada juga rokok yang menggunakan pita cukai yang salah peruntukan, seperti memakai pita cukai jenis lain yang tidak sesuai dengan produk aslinya,” jelas Gagan.