Gagan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Cianjur. Ia menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
“Dengan menekan peredaran rokok ilegal, penerimaan pajak cukai hasil tembakau akan meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Salah satunya adalah melalui dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk daerah penghasil cukai dan tembakau,” ujarnya.
Langkah Pemkab Cianjur bersama Bea Cukai ini merupakan bagian dari upaya memastikan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dimanfaatkan secara optimal, termasuk untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini demi kebaikan bersama,” pungkas Gagan.