HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Penumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung menjadi sorotan setelah dinilai mencerminkan pengelolaan lingkungan yang tidak maksimal. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan tanggung jawab penuh berada di tangan pengelola pasar, sementara tindakan tegas siap diberlakukan jika permasalahan ini tidak segera diatasi.
Pj Wali Kota Bandung, Koswara menegaskan pentingnya langkah tegas dalam menangani masalah lingkungan, termasuk memberikan surat teguran dan peringatan kepada pihak terkait. Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk melakukan pengawasan ketat dan inspeksi langsung ke lapangan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya bisa meluas. Fokus utama adalah pada Perda K3 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya, Selasa, 24 Desember 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Pasar Caringin dan menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut, pengelola diwajibkan menyelesaikan masalah sampah dalam waktu tujuh hari kerja.