“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Jika masih diabaikan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Rasdian.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak swasta.
“Sebagai pasar swasta, pengelola wajib menangani sampah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dudy.
Ia menjelaskan bahwa pengelola pasar harus memisahkan sampah organik dan anorganik dari sumbernya, mengangkutnya ke TPS, serta mengelola residu hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). DLH saat ini tengah menyelidiki penyebab penumpukan sampah di Pasar Caringin.
“Penumpukan ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera diangkut ke TPA,” tambah Dudy. (Noviana).