Selanjutnya adalah melalui tindakan sipil teknis dan tindakan vegetatif. Contoh tindakan sipil teknis antara lain dengan pembuatan bangunan pengendali banjir seperti waduk, bendungan, normalisasi saluran sungai, dan lain sebagainya. Sedangkan tindakan vegetatif adalah dengan melakukan pelaksanaan kegiatan RHL dan bangunan KTA, melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta revegetasi di lahan pasca tambang.
Sigit juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan, penyimpangan terhadap tata ruang dan ekstraksi SDA yang illegal perlu ditindak dengan tegas. Selain itu, kerjasama secara intensif dengan instansi-instansi terkait penegakan hukum juga harus ditingkatkan. Terakhir adalah penguatan kelembagaan, Mengintensifkan komunikasi antara kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Narasumber lainnya pada rakernis ini adalah, Chay Asdak, pakar hidrologi dan lingkungan dari Universitas Padjajaran yang menyampaikan paparan terkait pengendalian bencana hidrometeorologi pendekatan sungai atau DAS, serta Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Ditjen PDASHL, KLHK, Saparis Soedarjanto yang menjelaskan konsep menara air dengan penanaman pohon.(*)